JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang merupakan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023).
Bareskim Polri menahan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin karena komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang disampaikannya di media sosial.
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Editor: Yudistiro Pranoto