JAKARTA, iNews.id - Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) Irwan Hermawan, Maqdir Ismail (kiri) bersama timnya berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Maqdir Ismail diperiksa Kejagung dengan membawa uang sejumlah 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp26,9 miliar.
Uang milik Irwan Hermawan ini diserahkan ke Kejagung.
Maqdir diperiksa terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Editor: Yudistiro Pranoto