MEDAN, iNews.id - Tersangka dihadirkan saat ungkap kasus gas elpiji oplosan di Polda Sumatera Utara, Medan, Kamis (10/8/2023).
Polda Sumut menangkap tiga tersangka berinisial MN, RSB, BM serta menyita barang bukti sebanyak 218 tabung gas elpiji ukuran 12 kg dan 437 tabung gas ukuran 3 kg.
ANTARA FOTO/Yudi
Editor: Yudistiro Pranoto