JAKARTA, iNews.id - Polisi memperlihatkan 18 ekor burung Kasturi kepala hitam dalam gelar pengungkapan kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang terjadi di wilayah Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati, di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (4/5/2026). Polisi berhasil menyelamatkan 18 ekor burung kasturi kepala hitam asal Papua dalam kondisi hidup yang diduga menjadi objek perdagangan ilegal.
Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan, kasus penyelundupan burung eksotis ini bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan pada Jumat, 17 April 2026, di kawasan Pelabuhan Juwana, Desa Bajomulyo. Petugas yang berkoordinasi dengan BKSDA Jawa Tengah menemukan adanya dugaan aktivitas penyimpanan dan pemeliharaan satwa dilindungi tanpa dokumen resmi.
Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa satwa tersebut berasal dari wilayah Papua dan didistribusikan ke Jawa Tengah secara ilegal. Dalam perkara ini, petugas turut mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial EDP (25), BES (26), dan G (39), yang seluruhnya merupakan warga wilayah Juwana, Kabupaten Pati.
FOTO: Ahmad Antoni
Editor: Yudistiro Pranoto