BANDUNG, iNews.id - Petugas menggiring tersangka usai dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021).
Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan delapan orang tersangka dan puluhan perangkat komputer dengan dugaan kasus melakukan tindak pidana ITE serta pemerasan nasabah pada usaha pinjol ilegal yang mengakibatkan kerugian kepada konsumen atau nasabah.
(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Editor: Yudistiro Pranoto