JAKARTA, iNews.id - Perum Perhutani kembali meraih penghargaan sebagai Badan Publik Kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan predikat “Informatif” dengan nilai 93.57 dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.
Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.
Direktur SDM, Umum dan IT Perhutani M. Denny Ermansyah menyampaikan bahwa penganugerahan ini adalah bukti dari Perum Perhutani untuk terus meningkatkan pelayanan publik dalam hal keterbukaan informasi publik, dan akan terus menerus meningkatkan kinerja baik ini.
“Semoga dengan penghargaan ini Perhutani bisa terus memperbaiki pelayanan dan memperbaiki proses kebutuhan informasi agar tercukupi dengan baik oleh publik” jelasnya.
Penganugerahan KIP diberikan secara langsung oleh Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Komisi Informasi Pusat Samrotunnajah Ismail kepada Direktur SDM, Umum dan IT Perhutani M. Denny Ermansyah di Atria Hotel Serpong pada Rabu (14/12).
Editor: Yudistiro Pranoto