JAKARTA, iNews.id - Seriusi Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), sejumlah lembaga pendukung melakukan diskusi terbuka. Mereka menganggap penting untuk DPR RI segera mengesahkan rancangan tersebut, sebagai payung hukum melindungi para Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia.
Diskusi tentang RUU PPRT tersebut berlangsung pada Kamis (27/4/2022), di acara audiensi melalui link zoom oleh Koalisi Sipil untuk RUU PPRT dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Hadir mewakili APINDO adalah Direktur Eksekutif APINDO, Danang Giriwandana yang didampingi tim dari Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial, Gama Yogatama dan Darwoto dll.
Eva Sundari dari Institut Sarinah menjelaskan, pihak Pemerintah tidak lagi menyoal urgensi dan pentingnya RUU PPRT tetapi lebih meminta Koalisi untuk menemukan strategi percepatan pengesahan RUU ini di DPR.
“Kami terus memperluas pendekatan ke berbagai kelompok kepentingan termasuk kalangan pengusaha. Semoga DPR segera menuntaskan RUU yang sudah 20 tahun ini macet di DPR,” kata Eva Sundari.
Yang perlu ditekankan adalah, pengintegrasian HAM dan etik inklusivitas ke dalam setiap kehidupan termasuk di bisnis, ujar Ari Ujianto dari JALA PRT. PRT dirasa perlu direkognisi, sehingga bisa diurus negara ke dalam skema perlindungan sosial, sebab faktanya, PRT dan keluarganya termasuk kelompok penduduk miskin yang berhak terhadap banyak bantuan sosial.
Editor: Yudistiro Pranoto