JAKARTA, iNews.id - Penjual seragam sekolah saat melayani pembeli di Pasar Embrio, Kampung Makasar, Jakarta Timur, Minggu (2/1/2022).
Jelang pembelajaran tatap muka (PTM) Senin (3/1/22), toko seragam sekolah diserbu pembeli. Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan SK nomor 1363 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PTM Terbatas Pada Masa Pandemi COVID-19.
Sekolah di wilayah PPKM level 1 sampai 2 wajib menggelar sekolah tatap muka setiap hari dengan kapasitas siswa 100 persen dan durasi maksimal 6 jam pelajaran. Dengan syarat, minimal 80 persen guru atau tenaga kependidikan di sekolah tersebut sudah menerima vaksin dosis 2.
(Foto: MPI/Aldhi Chandra)
Editor: Yudistiro Pranoto