JAKARTA, iNews.id - Pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail (kanan) bersiap mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Sidang tersebut beragendakan membacakan permohonan atau gugatan yang sebelumnya diajukan oleh mantan Ketum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Editor: Yudistiro Pranoto