JAKARTA, iNews.id - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kiri) berjalan keluar usai menyampaikan paparan saat konferensi pers terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang perintahkan KPU tunda Pemilu 2024 di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (2/3/2023) malam.
Ketua KPU RI mengatakan memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan PN Jakpus yang memerintah untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Namun, KPU menegaskan akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024.
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Editor: Yudistiro Pranoto