SERANG, iNews.id - Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat memperlihatkan barang bukti surat hasil pemeriksaan tes antigen COVID-19 palsu di Pelabuhan Merak saat rilis kasus di Mapolda Banten, Serang, Banten, Senin (26/7/2021).
Jajaran Polda Banten menangkap lima tersangka sindikat pembuat surat hasil tes COVID-19 palsu masing-masing berinisial RS, RF, YT, RO dan DSI. Tersangka mengaku telah melakukan aksinya sejak Mei-Juli 2021.
Mereka mematok tarif Rp100.000 per lembar surat dari ratusan penumpang yang menyeberang di Pelabuhan Merak.
(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Editor: Yudistiro Pranoto