SURABAYA, iNews.id - Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin (tengah), menunjukkan barang bukti dan tersangka berinisial AS, saat pengungkapan kasus pengolahan merkuri ilegal, di halaman Polda Jawa Timur, Jumat (19/1/2018).
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar home industry pengolahan batu cinabar untuk dijadikan merkuri di Desa Joho, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Pengolahan merkuri diduga melakukan melanggar UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara.
(Foto: Koran Sindo/Ali Masduki)
Editor: Yudistiro Pranoto