SERANG, iNews.id - Sejumlah personel Pengendali Massa (Dalmas) Polda Banten menangkap pengunjuk rasa saat membubarkan aksi demonstrasi usai Peringatan Hari Jadi Provinsi Banten ke-20 di Serang, Minggu (4/10/2020).
Polisi mengambil tindakan tegas karena aksi mereka tidak mendapat izin, selain itu pengunjuk rasa juga bertindak anarkistis. Demonstran juga melanggar protokol kesehatan dengan tidak menjaga jarak dan berkerumun.
(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Editor: Yudistiro Pranoto