JAKARTA, iNews.id - Penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka kasus jasa pembuatan surat sakit secara online. Ketiganya dihadirkan bersama barang bukti berupa surat keterangan sakit dan cap palsu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Tersangka mengaku menawarkan jasa pembuatan surat sakit secara online melalui situs jasasuratsakit.blogspot.com sejak tahun 2012. Satu lembar surat sakit dibanderol Rp25 ribu yang pembayarannya dilakukan secara transfer ke rekening bank atas nama SS.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Ayat 1, Pasal 73 Ayat 1 Jo Pasal 77 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
(Foto: iNews.id/Annisa Ramadhani)
Editor: Yudistiro Pranoto