JAKARTA, iNews.id - Pengunjung beraktivitas saat penerapan PPKM Level 1 di dalam mal Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu COVID-19 yang berlaku mulai 2-15 November 2021. Salah satunya adalah kapasitas pusat perbelanjaan atau mal diizinkan hingga 100 persen dan beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Editor: Yudistiro Pranoto