TEGAL, iNews.id - Pengunjung berada di salah satu kafe saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Tegal, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022).
Pemerintah setempat menyesuaikan aturan PPKM level 4 pada pelaku usaha rumah makan dan kafe. Tempat makan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat saat beroperasi. Jam operasional hingga pukul 20.00 WIB serta menerapkan waktu makan maksimal 20 menit.
(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Editor: Yudistiro Pranoto