TANGERANG, iNews.id - Petugas kepolisian Subdit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri bersiap melakukan penyegelan sebuah aset properti milik Indra Kenz di Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (18/3/2022).
Penyitaan dan penyegelan dilakukan karena adanya aliran dana sebesar Rp7,8 miliar untuk pembangunan rumah tersangka penipuan hingga pencucian uang (TPPU) berkedok investasi binomo Indra Kenz.
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Editor: Yudistiro Pranoto