JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama (tengah) mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan menolak gugatan Partai Idaman terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena materi gugatan dan berkas bukti-bukti yang diajukan tetap tidak memenuhi syarat agar KPU meloloskan mereka menjadi peserta Pemilu 2019.
(Antara / Dhemas Reviyanto)
Editor: Yudistiro Pranoto