BANDA ACEH, iNews.id - Tiga terdakwa pesepakbola PSAP Sigli, Aceh, Fajar Munandar (kanan), Nurmahdi (tengah) dan Muhammad Kausar (kiri), mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan dalam kasus pemukulan wasit di Pengadilan Ngeri Banda Aceh, Senin (5/3/2018).
Ketiga persepakbola PSAP Sigli itu divonis masing-masing enam bulan hukuman penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Mereka mendapat hukuman disiplin dari Komisi PSSI yakni dilarang bermain sepakbola selama dua tahun.
(Antara / Ampelsa)
Editor: Yudistiro Pranoto