BEKASI, iNews.id - Sejumlah petugas Bea Cukai menata barang barang bukti minuman keras (miras) dan rokok impor ilegal yang akan dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/3/2021).
Sebanyak 1.168.483 rokok dan 43.727 botol miras impor ilegal dimusnahkan dari hasil penindakan dari tahun 2020 sampai dengan 2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp42,1 miliar.
(ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)
Editor: Yudistiro Pranoto