KLATEN, iNews.id - Pehobi burung menggelar aksi penolakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (14/8).
Aksi yang diikuti asosiasi penangkar dan penghobi burung di wilayah Kabupaen Klaten tersebut menolak Permen LKH no.P.20/MenLKH/2018 yang memasukkan beberapa jenis burung dalam kategori dilindungi seperti jalak suren, cucak rawa, dan murai batu karena dianggap mematikan perekonomian penangkar burung tersebut.
Aksi serupa dilakukan di sejumlah daerah. Ratusan pehobi burung kicau juga menggelar aksi di depan kantor Kementerian LHK Jakarta.
(Antara/Aloysius Jarot Nugroho)
Editor: Yudistiro Pranoto