JAKARTA, iNews.id - Pengemudi ojek online (Ojol) saat melintas di kawasan Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Kementerian Perhubungan berencana menaikkan tarif ojek online secara nasional, dengan besaran kenaikan bervariasi mulai dari 8 persen hingga 15 persen, tergantung wilayah operasional.
Kebijakan ini dirancang untuk menyesuaikan dengan perubahan biaya operasional dan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. Namun di sisi lain, rencana ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat, khususnya para pengguna setia layanan ojek daring.
Hingga saat ini, rencana penyesuaian tarif tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan para pemangku kepentingan, termasuk aplikator dan perwakilan mitra pengemudi.
Editor: Yudistiro Pranoto