JAKARTA, iNews. id - Ketua Umum PKPI, Hendropriyono menghadiri penetapan nomor urut peserta pemilu dengan no urut 20 di kantor KPU Pusat, Jumat (13/4/2018).
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, penetapan nomor urut PKPI dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan PKPI.
Sebelumnya PKPI sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat di tahap verifikasi untuk menjadi partai politik peserta pemilu 2019 oleh KPU. PKPI lalu menggugat keputusan KPU tersebut ke Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu).
(Koran Sindo/Yulianto)
Editor: Yudistiro Pranoto