JAKARTA, iNews.id - Ketua Relawan Perempuan & Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina dan Ketua LBH DPP Partai Perindo Tama S Langkun saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/11/2022).
RPA Partai Perindo dan LBH DPP Partai Perindo mengapresiasi Putusan Majelis Hakim terhadap kasus pemerkosaan dengan terdakwa Moh Ridwan Mubarok SH korban berinisial RC.
Dalam putusan tersebut terdakwa Moh Ridwan Mubarok SH divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Editor: Yudistiro Pranoto