JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar agenda sidang putusan secara online terhadap terdakwa Dedimus Herewila (51) yang telah terbukti mencabuli dua bocah di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, Senin,5/6/2023.
Dalam sidang yang digelar secara terbuka, Majelis hakim memvonis hukuman 8 tahun, denda 1 miliar dan resetusi UU TPKS yang juga masuk dalam putusan majelis yaitu harus membayar ganti rugi tiap anak 20 juta kepada setiap anak.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Relawan Perempuan dan Anak (RPA Perindo) Jeannie Latumahina mengatakan bahwa apa yang diputuskan oleh hakim, sesuai dengan harapan Ketua Umum dan RPA Perindo yang terus mengawal kasus ini.
"Sesuai dengan harapan dari Ketua Umum Partai Perindo Bapak Hary Tanoesoedibjo supaya RPA Partai Perindo dalam pendampingan terhadap perempuan dan anak di idnonesia melalui tindak kekerasan harus ditindak dengan hukuman maksimal.
Sindo News/ Sutikno
Editor: Yudistiro Pranoto