JAKARTA, iNews.id - Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Jumat (5/11/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda pelaksanaan sanksi tilang uji emisi Rp500.000 untuk mobil dan Rp250.000 untuk sepeda motor.
Penundaan karena jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang saat ini sudah lulus uji emisi belum mencapai 50 persen.
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Editor: Yudistiro Pranoto