JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet.
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Editor: Yudistiro Pranoto