JAKARTA, iNews.id - Presiden Jaringan Advokat Pengawal NKRI (Japri) Sidik bersama Sekretaris Ade Yanyan menyerahkan laporan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Japri melaporkan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, Fahri Hamzah dan anggota DPR Rachel Maryam serta Mardani Ali Sera kepada MKD terkait kasus penyebaran berita hoaks penganiayaan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet.
Japri mendesak MKD agar menindak tegas dan memberikan sanksi kepada wakil rakyat itu.
Pasal yang diduga dilanggar oleh orang teradu itu adalah Pasal 3 ayat 1 dan 4 serta Pasal 9 ayat 2 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR RI.
Editor: Yudistiro Pranoto