PHOTO LAIN
TANGERANG, iNews.id - Hakim Ketua Sutarjo (kanan) memimpin sidang putusan anak buah John Kei yang terlibat perkara penyerangan rumah Nus Kei di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (21/1/2021).
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada 13 terdakwa anak buah John Kei. Sementara sembilan anak buah lainnya divonis 1,8 tahun penjara.
(ANTARA FOTO/Fauzan)
Editor : Yudistiro Pranoto