SURABAYA, iNews.id - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/2/2019).
Sidang musisi sekaligus Politikus Partai Gerindra ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".
Sempat terjadi kericuhan antara relawan dan massa dari Laskar Pembela Islam (LPI) yang mengawal sidang dengan petugas, lantaran Ahmad Dhani tidak diberi kesempatan berbicara pada awak media.
(Koran Sindo/Ali Masduki)
Editor: Yudistiro Pranoto