JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Agung Sutomo (kanan) memimpin jalannya sidang praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas penetapan status tersangka bagi keponakan Wamenkumham Archi Bela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) yakni Archi Bela ditunda karena pihak Bareskrim Polri tidak hadir.
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Editor: Yudistiro Pranoto