JAKARTA, iNews.id — Pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 dinilai menjadi momentum penting dalam penguatan profesi akuntan publik di Indonesia. Hal tersebut mengemuka dalam Grand Launching Kantor Akuntan Publik (KAP) Gunawan Ikhwan Abdurahman dan Rekan (GIAR) yang digelar di Jakarta, Selasa (7/1/2025). Regulasi ini dipandang tidak hanya meningkatkan kredibilitas pelaporan keuangan nasional, tetapi juga membuka peluang karier baru bagi generasi muda, khususnya Generasi Z.
Dalam sesi talk show bertajuk “Selamat Datang di Era Baru: Terbitnya Para Akuntan”, sejumlah narasumber dari institusi keuangan dan profesi sepakat bahwa transformasi sistem pelaporan keuangan menuju satu pintu (one-gate system) menuntut kompetensi baru yang sejalan dengan karakter Gen Z yang adaptif, melek teknologi, serta menjunjung tinggi transparansi dan integritas. Narasumber tersebut antara lain Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Dr. Erawati, Dewan Pengurus Nasional IAPI Tubagus Manshur, serta Ketua Pusat Kajian Akuntansi Forensik Indonesia (PUSAKAFI) Mohamad Mahsun.
Pemerintah, melalui PP 43/2025, mewajibkan standar pelaporan yang lebih ketat di berbagai sektor usaha. Kebijakan ini secara otomatis meningkatkan kebutuhan akan akuntan publik berkualitas, sekaligus menempatkan profesi akuntan sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas ekonomi nasional. Dengan sistem satu pintu, hasil kerja akuntan dapat diakses lintas lembaga negara, sehingga peran dan martabat profesi semakin diakui publik.
KAP GIAR menyatakan komitmennya menjadi ruang pengembangan talenta muda di bidang akuntansi. Melalui budaya kerja inovatif dan dukungan transformasi digital, GIAR optimistis dapat melahirkan akuntan profesional yang kompeten dan berintegritas. “Di era PP 43/2025, akuntan tidak sekadar auditor, tetapi juga arsitek transparansi keuangan Indonesia,” ujar Muhamad Mansur, Partner KAP GIAR.
Sementara itu, Mohamad Mahsun mengingatkan bahwa penerapan sistem pelaporan satu pintu membuat tanggung jawab akuntan publik semakin disorot lintas instansi secara real-time. Ia menegaskan pentingnya menjaga integritas dan menolak segala bentuk praktik curang. Menurutnya, regulasi ini justru hadir untuk melindungi akuntan yang bekerja secara jujur, sekaligus mempersempit ruang penyimpangan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi akuntan di era baru.
Editor: Yudistiro Pranoto