JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Sofyan Basir didakwa membantu memfasilitasi Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham untuk menemui dan menerima suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo.
Bantuan yang diberikan mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) itu berkaitan dengan proyek PLTU Riau-1.
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Editor: Yudistiro Pranoto