JAKARTA, iNews.id - Pekerja menyapu dengan latar belakang gerbang dengan spanduk bertulis "COVID-19 Dilarang Masuk" di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Spanduk yang dipasang hingga masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli 2021 tersebut dipasang sebagai pengingat bagi pekerja yang bekerja di lingkungan DPR. Para pekerja diminta selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan COVID-19.
(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Editor: Yudistiro Pranoto