JAKARTA, iNews.id - Terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Jaksa Penuntut Umum menuntut Tommy Sumardi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai Tommy bersalah bersama Djoko Tjandra menyuap dua jenderal polisi.
Tommy diduga menjadi perantara suap untuk mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
(ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
Editor: Yudistiro Pranoto