JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus skandal Red Notice, suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntuan di Pengadilan Tindak Pidana Krupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra 4 tahun penjara dan denda Rp100 Juta atau subsider 6 bulan kurungan terkait kasus skandal Red Nootice dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Jaksa meyakini Djoko Tjandra terbukti bersalah menyuap aparat penegak hukum untuk memuluskan kepentingannya sesuai fakta hukum di persidangan.
Berdasarkan fakta hukum persidangan, jaksa menyimpulkan telah terjadi suatu peristiwa pemberian uang atau janji yang dilakukan oleh terdakwa sehubungan dengan rencana pengurusan fakta atas permasalahan hukumnya.
Jaksa juga meyakini Djoko Tjandra telah memberi uang atau janji sehubungan dengan pengurusan status buronannya di imigrasi berdasarkan status red notice.
(Sindonews/Sutikno)
Editor: Yudistiro Pranoto