JAKARTA, iNews.id - Warga melintas di depan gedung diskotik Exotic, Jakarta, Rabu (18/4/2018). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin usaha dan melarang seluruh kegiatan operasional diskotik Exotic setelah terbukti menjadi tempat peredaran narkoba.
Batas waktu yang diberikan Pemprov DKI kepada manajemen diskotek Eksotis dan Sense untuk tutup secara mandiri berakhir hari ini, (18/4/2018). Hal itu tertuang dalam surat resmi Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kepada Direktur PT Exotic Paradise tertanggal 12 April.
(Sindonews/Isra Triansyah)
Editor: Yudistiro Pranoto