JAKARTA, iNews.id - Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2020). Suasana ibu kota tampak lengang dan sepi saat penerapan hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan PSBB selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19. Selama PSBB, kegiatan warga Jakarta dibatasi dan akan dikenakan sanksi apabila dilanggar.
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Editor: Yudistiro Pranoto