JAKARTA, iNews.id - Karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI beraktivitas pada hari pertama masuk kerja kebijakan bekerja dari rumah di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN pada 21 Agustus-21 Oktober 2023.
Kebijakan ini dilakukan terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta.
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Editor: Yudistiro Pranoto