BOGOR, iNews.id - Sejumlah calon penumpang berjalan di Terminal Tipe A Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/5/2021).
Terminal Baranangsiang, Kota Bogor akan menghentikan operasional pelayanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) pada 6 Mei hingga 17 Mei.
Penghentian operasional setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Editor: Yudistiro Pranoto