DENPASAR, iNews.id - Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra (kedua kanan) menunjukkan tersangka berinisial KAW (ketiga kiri) beserta barang bukti kasus praktik aborsi ilegal di Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (15/5/2023).
Ditreskrimsus Polda Bali menangkap KAW yang sebelumnya juga telah dua kali ditangkap pada tahun 2006 dan 2009 lalu dalam kasus praktik aborsi ilegal.
Tersangka yang berprofesi sebagai dokter gigi ini kembali melakukan praktik yang sama terhadap puluhan janin pasien sejak tahun 2020 lalu.
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Editor: Yudistiro Pranoto