JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka perkara dugaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah.
Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan 18 orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan Abdul Gani beserta lima orang lainnya sebagai tersangka pengadaan barang dan jasa.
Usai konferensi pers penetapan tersangka, Abdul Gani Kasuba tersenyum kepada wartawan saat dihadirkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Editor: Yudistiro Pranoto