PALEMBANG, iNews.id - Petugas menggiring Ketua Harian KONI Provinsi Sumatera Selatan periode Januari 2020-April 2022 Ahmad Tahir (tengah) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (24/8/2023).
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Sekretaris Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan Suparman Roman dan Ketua Harian KONI Provinsi Sumatera Selatan periode Januari 2020-April 2022 Ahmad Tahir sebagai tersangka.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.
Saat dibawa, para tersangka menutupi tangan mereka yang diborgol dengan rompi tahanan Kejaksaaan.
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Editor: Yudistiro Pranoto