JAYAPURA, iNews.id - Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas (dua kanan) saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pengusaha emas di halaman Polresta Jayapura Kota, Papua, Senin (5/7/2021).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas melakukan gelar perkara kasus pembunuhan terhadap korban Acik alias Nasaruddin (45) di Jalan Kilometer 9 Muara Tami, Kota Jayapura, Senin (28/6/2021). Pelaku MM ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dengan pasal 340 KUHP dan subsider pasal 338 KUHP.
Polisi juga sudah menangkap istri korban, Virgita Legina Hellu (25), yang diduga otak pembunuhan tersebut. Pelaku dan istri korban diduga memiliki hubungan asmara.
(ANTARA FOTO/Indrayadi TH)
Editor: Yudistiro Pranoto