JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan di Rutan
SYL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan terhadap tersangka SYL (eks Mentan) untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumlah pers di Gedung KPK, Jumat (13/10/2023).
Selain SYL, KPK juga menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH) selama 20 hari di rutan terhitung sejak 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023 di rutan KPK.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Editor: Yudistiro Pranoto