MEDAN, iNews.id - Terdakwa kasus suntik vaksin kosong Tengku Gita Aisyaritha menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, Sumatera Utara, Kamis (27/7/2023).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp500 ribu kepada terdakwa Tengku Gita Aisyaritha. Terdakwa terbukti menghalangi pelaksanaan penanggulangan pandemi COVID-19.
Sebelumnya diberitakan, Gita terekam melakukan suntik vaksin kosong kepada pasiennya.
ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Editor: Yudistiro Pranoto