BOGOR, iNews.id - Pelaku kasus pelanggaran ketertiban umum Urip Saputra (40) yang "meninggal hidup lagi" diperlihatkan di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (21/11/2022).
Polres Bogor menerapkan Restorative Justice dalam kasus dugaan pelanggaran ketertiban umum yang dilakukan warga Rancabungur, Kabupaten Bogor, Urip Saputra (40) atas aksinya pura-pura meninggal dunia dan viral di media sosial.
(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Editor: Yudistiro Pranoto