JAKARTA, iNews.id - Industri jasa keuangan kini memegang peranan sentral dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, baikdalam sektor perbankan maupun sektor non perbankan.
Fakta ini tidak dapat dipungkiri, di mana masyarakat diberikan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi pribadi maupun modal usaha. Contoh dari kebutuhan pribadi mencakup pembelian rumah dan kendaraan, sementara untuk kebutuhan modal usaha mencakup pembangunan pabrik dan pembelian armada transportasi.
Pembiayaan membantu masyarakat yang membutuhkan modal untuk memenuhi kebutuhan tersebut atau memberikan dorongan kepada pebisnis untuk meningkatkan usaha mereka.
Namun demikian, pandemi COVID-19 telah memberikan dampak ekonomi yang signifikan di Indonesia. Dalam situasi ini, industri jasa keuangan memegang peran pentingdalam mendukung upaya pemulihan ekonomi.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perusahaan Jasa Keuangan memberikan pembiayaan kepada berbagai jenis konsumen. Namun, terdapat tantangan dalam bentuk debitur beritikad tidak baik, terutama dalam sektor non perbankan seperti industri multifinance. Sejumlah oknum dengan sengaja memanfaatkan sistem untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang menyebabkan kerugian pada industri multifinance.
Pada bulan Desember 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penerbitan Peraturan OJK (POJK) No. 22 Tahun 2023 yang menggaris bawahi perlindungan konsumendan masyarakat di sektor jasa keuangan. Meskipun demikian, muncul pertanyaan dan pertimbangan yang perludiperhatikan yaitu mengenai keberlakuan POJK sebelumnya, yaitu POJK No. 06/POJK.07/2022, yang tetapberlaku pada saat POJK No. 22 Tahun 2023 diterbitkan. Poin ini menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan dan transisi antara dua peraturan tersebut, yang kemungkinan membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.
Editor: Yudistiro Pranoto