JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menjalani sidang vonis secara virtual di Gedung Merah Putih KPK Kuningan bersama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/8/2021). 
Juliari Batubara divonis 12 Tahun penjara dan denda 500 juta atau subsider 6  bulan kurungan penjara karena terbukti bersalah telah menyalahgunakan jabatannya dan menerima gratifikasi dalam kasus korupsi dana bansos penanganan Covid-19 Tahun 2020.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar. Jika terpidana tidak membayar pengganti selama satu bulan setelah putusan maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti atau pidana 2 tahun apabila tidak mampu membayar. Serta hak politik terdakwa dicabut selama 4 tahun. 
(Foto: Sindonews/Sutikno)
                                    Editor: Yudistiro Pranoto