JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Anang Sugiana menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7/2018).
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pada Anang sebesar enam tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp20,7 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kasus korupsi proyek KTP elektronik.
(Antara/Dhemas Reviyanto)
Editor: Yudistiro Pranoto